Penyampaian Aspirasi kekecewaan buruh SPN terkait SK gubernur tentang UMK 2022 dengan Konvoi,Pernyataan Sikap dan Koorlap Sdr. A.Susilo dan Bambang Ade

I. Fakta - fakta.
Pada hari Jum'at tanggal 10 Desember 2020 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB, bertempat di Alun Alun Kota Pekalongan Kel. Kauman, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan telah dilaksanakan Penyampaian Aspirasi kekecewaan buruh SPN terkait SK gubernur tentang UMK 2022 dengan Konvoi,Pernyataan Sikap dan Koorlap Sdr. A.Susilo dan Bambang Ade. yang di ikuti kurang lebih 150 Orang.
Adapun Alat peraga yang di gunakan, sebagai berikut :
Titik Kumpul Alun-alun Kota Pekalongan, Jl.Hayamwuruk - Jl. Hasanudin - Jl. Sultan Agung - Jl. Raden Shaleh - Jl. Diponegoro - Jl. Imam Bonjol, 'Jl. Pemuda - Jl.KH.Mansyur- Jl. Slamet - Jl.Kurinci - Jl. Mataram Kantor Balaikota Pekalongan.
Orasi yang di sampaikan, sebagai berikut :
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ommibus Law) yang telah di Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi R1 dan dinyatakan Cacat Prosedur. Inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945 dipaksakan tetap berjalan, padahal ada kebijakan penetapan upah yang merugikan knum Buruh pekerja dalam aturan turatiannya, yaita PP No. 36-2021
Contoh nyata kamu Polisi tidak bertindak tegan kepada pelaku kriminal, bisa dibayangan bagaimana kacaunya kehidupan dan ketertiban masyarakat kita.
Apalagi pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh, yang terjadi dalam perusahaan hanya dapat diketahui oleh aparat yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan Tidak berfungsinya penegakan hukum ketenagakerjaan, mungkin salah satu penyebab pelanggaran upah minimum, skala upah, PKWT dan outsourcing yang membut omal in menderitanya pekerja/ burih. Karena tidak adanya kepastian keherlangsungan pekerjaan dan penghasilan, upsh minimum berlaku secara masal bagi pekerja / huruh yang bekerja lebih dari 1 tahun, sehingga penghasilan pekerja buruh tidak dapat memenuhi kebutahin niaya hidup keluarganya setiap bulan
Kalau upah minimum berlaku dan diterapkan bagi pekerja buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun tentu tidak akan ada tintutan pekerja/buruh terhadap upah minimum yang lebih tinggi. Itulah pentingnya penegakan hukum oleh pekerja/ buruh untuk melindungi hak-hak dasarnya.
Tanpa terpenuhinya dan terlindunginya hak-hak dasar, akan semakin jauh njuan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.
Selanjutnya perlu kita sadari bersama bahwa masalah pekerja/ buruh tidak hanya sekedar penetapan upah minimum, akan tetapi menyangka penegakan hukum yang harus dimin pertanggung jawaban kepada lembaga dan aparat yang berwenang dibidang penegakan hukumnya.
II. Pendapat Pelapor
Pada hari Jum'at tanggal 10 Desember 2020 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB, bertempat di Alun Alun Kota Pekalongan Kel. Kauman, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan telah dilaksanakan Penyampaian Aspirasi kekecewaan buruh SPN terkait SK gubernur tentang UMK 2022 dengan Konvoi,Pernyataan Sikap dan Koorlap Sdr. A.Susilo dan Bambang Ade. yang di ikuti kurang lebih 150 Orang.
Adapun Alat peraga yang di gunakan, sebagai berikut :
- Mobil Komando Nopol H 1877 TE
- Alat pengeras suara
- 20 Bendera SPN DPC Kota Pekalongan
- pamflet yang bertuliskan,sbb:
- Sudahi Kezholimanmu
- Jangan Kebiri undang undang Tapi Di Patuhi
- Kenil kenilnya hebat buruhnya tertindas
- Pengusaha yang baik adalah pengusaha yang mentaati aturan yang ada
- Nek pingin tertindas didzolimi kerjoo neng pabrik Iki
- Tolong lindungi buruh,jangan lindungi pengusaha
- Pesangonku dinyang bojoku rak di saying
- Tolong lindungi buruh jangan lindungi antek antek
- Bayar pesangon kami
- Sepanduk yang bertuliskan, antara lain :
- Remisi UMK Tahun 2022
- Tolak Upah Murah
- Batalkan UU.Cipta Kerja
Titik Kumpul Alun-alun Kota Pekalongan, Jl.Hayamwuruk - Jl. Hasanudin - Jl. Sultan Agung - Jl. Raden Shaleh - Jl. Diponegoro - Jl. Imam Bonjol, 'Jl. Pemuda - Jl.KH.Mansyur- Jl. Slamet - Jl.Kurinci - Jl. Mataram Kantor Balaikota Pekalongan.
Orasi yang di sampaikan, sebagai berikut :
- BURUH MENUNTUT KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ommibus Law) yang telah di Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi R1 dan dinyatakan Cacat Prosedur. Inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945 dipaksakan tetap berjalan, padahal ada kebijakan penetapan upah yang merugikan knum Buruh pekerja dalam aturan turatiannya, yaita PP No. 36-2021
- DENGAN INI BURUH MENUNTUT:
- CABUT UU NO. 11/2020 TENTANG CIPTA KERIA (OMNIMBUS LAW) DAN REGULASI TURUNANNYA.
- TOLAK UPAH MURAH (Cabut SK Gubernur Jateng) Apapun aturan tampa adanya penegakan hukum hanya akan dinilai baik diatas kertas.
Contoh nyata kamu Polisi tidak bertindak tegan kepada pelaku kriminal, bisa dibayangan bagaimana kacaunya kehidupan dan ketertiban masyarakat kita.
Apalagi pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh, yang terjadi dalam perusahaan hanya dapat diketahui oleh aparat yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan Tidak berfungsinya penegakan hukum ketenagakerjaan, mungkin salah satu penyebab pelanggaran upah minimum, skala upah, PKWT dan outsourcing yang membut omal in menderitanya pekerja/ burih. Karena tidak adanya kepastian keherlangsungan pekerjaan dan penghasilan, upsh minimum berlaku secara masal bagi pekerja / huruh yang bekerja lebih dari 1 tahun, sehingga penghasilan pekerja buruh tidak dapat memenuhi kebutahin niaya hidup keluarganya setiap bulan
Kalau upah minimum berlaku dan diterapkan bagi pekerja buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun tentu tidak akan ada tintutan pekerja/buruh terhadap upah minimum yang lebih tinggi. Itulah pentingnya penegakan hukum oleh pekerja/ buruh untuk melindungi hak-hak dasarnya.
Tanpa terpenuhinya dan terlindunginya hak-hak dasar, akan semakin jauh njuan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.
Selanjutnya perlu kita sadari bersama bahwa masalah pekerja/ buruh tidak hanya sekedar penetapan upah minimum, akan tetapi menyangka penegakan hukum yang harus dimin pertanggung jawaban kepada lembaga dan aparat yang berwenang dibidang penegakan hukumnya.
- Peserta aksi di terima oleh:
- Sri Ruminingsih SE,M.Si (Sekda Kota Pekalongan)
- Susilo SH (Asisten 1 (Sekda Kota Pekalongan)
- Slamet Haryadi (Kepala Dinaker Kota Pekalongan)
- Sri Budi Santoso (Kasatpol PP Kota Pekalongan)
II. Pendapat Pelapor
- Selama pelaksanaan aksi berlangsung, Tertib, Aman dan Lancar dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
- Kekecewaan buruh SPN terkait SK gubernur tentang UMK 2022
- Perlu adanya monitoring kegiatan sebelum, selama dan sesudah di Wilayah Kota Pekalongan.