ALUR PENYALURAN HIBAH ORMAS


 

Alur Penyaluran Hibah Ormas (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan)

  1. Mengajukan Proposal Hibah

    Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyusun dan mengajukan dokumen proposal permohonan hibah secara resmi kepada Badan Kesbangpol Kota Pekalongan.

  2. Verifikasi Kegiatan

    Pihak Badan Kesbangpol Kota Pekalongan melalui Bidang Poitik Dalam Negeri dan Ormas (POLDAGRI dan ORMAS) melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas administrasi serta keabsahan rencana kegiatan yang diajukan dalam proposal.

  3. Melakukan Kajian Proposal

    Tim Bidang Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Pekalongan melakukan kajian mendalam terkait kelayakan program, relevansi kegiatan, kelengkapan persyaratan, serta porsi anggaran yang diusulkan.

  4. Mengajukan ke Wali Kota

    Hasil kajian dan rekomendasi proposal yang telah memenuhi syarat selanjutnya diajukan/diteruskan kepada Wali Kota Pekalongan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

  5. Penyusunan SK Hibah

    Setelah mendapatkan persetujuan awal, dilakukan penyusunan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Daftar Penerima Hibah beserta besaran alokasi dana yang disetujui.

  6. Melakukan Pendampingan Menyusun Proposal Pencairan

    Pihak Bidang Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Pekalongan memberikan pendampingan teknis kepada Ormas penerima hibah dalam menyusun proposal rincian pencairan dana sesuai ketentuan keuangan daerah.

  7. Menginput Kegiatan dalam RENJA

    Rencana kegiatan dan alokasi dana hibah diinput ke dalam Rencana Kerja (RENJA) perangkat daerah untuk penganggaran resmi.

  8. Disposisi Wali Kota

    Proposal pencairan dan dokumen pendukung diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan akhir/disposisi dari Wali Kota.

  9. Membuat NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah)

    Dilakukan penandatanganan Dokumen Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak Pemerintah Daerah (Wali Kota/Kepala Badan) dan pimpinan Ormas penerima sebagai ikatan hukum hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  10. Melaporkan Kelengkapan ke Bendahara untuk Dibuatkan SPP & SPM

    Seluruh dokumen administrasi dan kesiapan verifikasi dilaporkan ke bendahara untuk diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

  11. Anggaran Disalurkan Lewat Rekening

    Berdasarkan SP2D yang terbit, dana hibah ditransfer langsung (non-tunai) dari Kas Daerah ke rekening resmi Ormas yang bersangkutan.

  12. Ormas Membuat SPJ Kegiatan di Akhir Tahun

    Setelah program dilaksanakan, Ormas wajib menyusun dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah secara transparan dan akuntabel paling lambat pada akhir tahun anggaran.